Ketika kita membeli barang/produk dari luar negeri dalam perdagangan luar negeri ataupun membawa barang dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dimana harga barang tersebut diatas USD.50 maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor atas barang tersebut, adapun Cara menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah sebagai berikut:
Menghitung Bea Masuk (BM):
Nilai Pabean = CIF (Cost/ FOB + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
Nilai Pabean dengan...
Saturday, November 26, 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)